Terbitnya Permendikbud RI Nomor 101 Tahun 2013 yang berisi Juknis BOS 2014 yang didalam terdapat aturan - aturan yang baku tentang pengelolaan Dana BOS pada tahun 2014. Permendikbud ini tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.
Dari tantangan diatas pastilah hampir semua Bendahara Sekolah was-was karena hampir dari mereka ada yang belum tahu dan faham tentang Juknis terbaru ini. Seiring perkembangan jaman yang makin canggih maka muncullah Aplikasi Simbos Plus yang didalamnya berisi aplikasi yang dapat mempermudah dalam administrasi bendahara dalam pengolahan keuangan sekolah. Simbosplus ini selallu akan diupdate sesuai Permendikbud yang hampir setiap tahun berganti. Tidak dapat dipungkiri Aplikasi buatan Bambang Haryanto ini sangat membantu Administrasi Sekolah.
Kehebatan Aplikasi SIMBOS Plus ini adalah mampu memberikan 2 versi output laporan sesuai yang Permendikbud dan Permendagri dalam sekali proses transaksi. RKAS nya lengkap,mudah dibaca serta mencerminkan target operasional dari setiap kegiatan yang dibiayai. Aplikasi ini memberi arah bagi pembiayaan kegiatan secara detail dan bisa dijadikan kontrol /kisi-kisi dalam pelaksanaan Bos di sekolah yang lebih rinci di setiap komponen dan jenis belanja baik Pegawai,Barang dan Jasa dan Modal dari masing-masing standar.
BalasHapus